
Rabu, 16 September 2020 Kepala BNNP Papua Barat (Monang Situmorang, S.H.,M.Si) melakukan Kegiatan Press Release penangkapan kasus narkotika jenis sabu pada tanggal Selasa, 08 September 2020 dengan tsk An. RAP (23) dan F (32). Monang mengatakan Tim Pemberantasan berhasil menangkap terduga pelaku inisial RAP yang di suruh oleh F. Barang bukti sabu sejumlah 40,1 gram, dikemas dalam bungkusan kopi. Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan di Polsek Sorong Barat. Barang bukti lain HP 2 buah, timbangan, bubuk kopi dan keripik singkong. Informasinya dikirim dari lampung melalui jalur udara. Hasil pemeriksaan kita baru kali ini, tapi kita terus dalami terkait isi HP pelaku.
Kepala BNNP dalam keterangannya menjelaskan terduga pelaku berinisial RAP dan F ditangkap tim Berantas BNN Papua Barat. Modus yang dipakai oleh keduanya yakni dengan memasukan barang bukti ke dalam bungkusan kopi. Beliau mengatakan di masa Covid-19, ternyata tidak menyurutkan pengedaran barang haram ini, malah semakin banyak. “Tentu adanya narkotika jenis sabu ini menjadi lebih menonjol ke permukaan, sehingga dilakukannya antisipasi terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat
Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 subsider 131 maksimal hukuman diatas 5 tahun. Urine Tsk kita sudah ambil dan positif beber Monang.