Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Kegiatan

BNNP Papua Barat Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN di Pemkab Fak Fak

Dibaca: 8 Oleh 20 Okt 2020Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
BNNP Papua Barat Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN di Pemkab Fak Fak
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menyelenggarakan sosialisasi Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN dan PN). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BNNP Papua Barat (Monang Situmorang, S.H.,M.Si). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Fak Fak (Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si), Sekretaris Daerah Kabupaten Fak Fak ( Ali Baham Temongmere ), Staf Ahli, Kepala OPD dan Kepala Sekolah Menengah Atas.
BNNP Papua Barat Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN di Pemkab Fak Fak

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati ( Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si ). Dalam sambutannya Beliau mengatakan generasi generasi muda kabupaten fak-fak harus dijaga dengan baik terutama tentang bahaya narkoba, dan dikatakan sosialisasi ini sangat penting dan sebagai bentuk makna yang baik untuk menyelamatkan generasi muda didaerah ini.

 

Kepala BNNP Papua Barat (Monang Situmorang, S.H.,M.Si) menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dimana pada tahun 2019 telah dilaksanakan evaluasi P4GN disetiap Provinsi seluruh Indonesia dan Provinsi Papua Barat merupakan wilayah terendah dalam pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020. Untuk itu kepala BNNP Papua Barat meminta kepada seluruh OPD terkait untuk sama-sama membantu dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN salah satunya dengan cara menyebarkan informasi tentang pencegahan bahaya narkotika,melaksanakan Test Urine bagi ASN, dan pembentukan tim satgas relawan anti narkotika.

BNNP Papua Barat Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN di Pemkab Fak Fak

Dalam penyampaian materinya, Beliau mengatakan Penyebaran narkoba kini dinilai semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, narkoba yang dulu hanya dikenal berasal dari tanaman. Kini tren narkoba sudah mulai bergeser dengan kemunculan jenis baru hasil sintesis atau dikenal sebagai New Psychoactive Substances (NPS). Ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya. Berdasarkan data, 892 Jenis NPS beredar di Dunia. Dari jumlah tersebut, 77 Jenis NPS teridentifikasi di Indonesia, 72 Jenis NPS telah diatur dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 dan 5 Jenis NPS belum diatur Permenkes.

Tidak kalah penting, ia memaparkan angka prevalansi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada pada kisaran angka 1.8% atau 3.419.188 Jiwa. “Angka ini merupakan ambang batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan supaya tidak terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. Dalam pemberantasan narkoba, BNN menggunakan strategi defence active yaitu dengan cara pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap bagi para sindikat narkoba, kemudian pencegahan penyalahgunaan bagi masyarakat publik, serta pemberantasan penyalahgunaan dan pemulihan/rehabilitasi bagi para pecandu.

 

#hidup100persen

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel