
Pada hari Kamis, 6 November 2024, BNNP Papua Barat bersinergi dengan Kejakasaan Tinggi Papua Barat melaksanakan screening tes urine terhadap seluruh pegawai sebagai salah satu upaya mendukung program pemerintah dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan instansi pemerintah.
Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Seluruh Instansi Pemerintah diwajibkan melaksanakan tes urin kepada seluruh pegawai melalui koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tes urine dilaksanakan kepada 69 pegawai dengan hasil pemeriksaan tes urine, tidak ditemukan adanya indikasi terhadap pemakaian narkoba dan dinyatakan negatif.

DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI TES URINE DILINGKUNGAN KEJATI PAPUA BARAT