
BNNP Papua Barat yang diwakili oleh Kabid P2M (drg. Indah Perwitasari, S.Kg) dan Kasie Dayamas (Stanly N. Taghupia, SH) melaksanakan Koordinasi Inpres No. 06 Tahun 2018 tentang RAN P4GN ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat dan diterima oleh Kepala Dinas DP3A (Elsina Y. Sesa, S.Sos, MM)
Dalam pertemuan tersebut, Kabid P2M (drg. Indah Perwitasari, S.Kg) menyampaikan bahwa Inpres No. 06 Tahun 2018 ini sangat penting dilaksanakan sebagai tanggung bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Beliau juga meminta agar konten bahaya narkoba juga bisa disampaikan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Menurut Kabid P2M upaya sosialisasi dengan konten-konten bahaya narkoba penting untuk disampaikan mengingat kondisi penyalahgunaan narkoba saat ini sangat mengkhawatirkan. Beliau juga mengatakan bahwa penyalahgunaan lem aibon pada anak-anak selain bisa menimbulkan kecanduan, juga bisa menyebabkan kerusakan pada sel otak. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini BNNP Papua Barat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat bersinergi dan berperan aktif memperhatikan perilaku anak-anaknya untuk pencegahan penggunaan lem aibon.
Kepala Dinas DP3A (Elsina Y. Sesa, S.Sos, MM) sangat menyambut baik pertemuan ini. Beliau menyampaikan sosialisasi bahaya dan dampak Lem Aibon akan direncanakan di Tahun 2020 dikarenakan pengaruh lem aibon sangat besar untuk merusak pertumbuhan dan perkembangan. Kepala Dinas DP3A juga mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BNNP Papua Barat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama P4GN di Provinsi Papua Barat