Skip to main content
Berita Kegiatan

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat.

Dibaca: 6 Oleh 27 Mar 2019Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Pada hari ini, Rabu 06 Maret 2019 bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, BNNP Papua Barat bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BNNP Papua Barat dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan diikuti oleh Pejabat Eselon III dan Eselon II Kanwil Hukum dan HAM, Kepala Lembaga Pemasyarakatan seluruh Provinsi Papua Barat, Kepala Rumah Tahanan, Kepala Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan, Kepala Rupbasan, Kabid P2M BNNP Papua Barat, Kabag Umum BNNP Papua Barat dan pegawai di Kanwil Hukum dan HAM.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala BNNP Papua Barat (Drs. Setija Junianta, S.H.,M.Hum). Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa Masalah penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan global karena telah mewabah di hampir seluruh bangsa di dunia ini mengakibatkan kematian jutaan jiwa, menghancurkan kehidupan keluarga, dan mengancam keamanan, stabilitas dan ketahanan nasional. Terkait dengan kondisi tersebut, wilayah Indonesia khususnya Provinsi Papua Barat harus dikondisikan secara strategis dan efektif agar wilayah ini dapat terhindar dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang semakin membahayakan.

Beliau berharap dengan adanya kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama ini dapat menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan program P4GN, sehingga dapat terwujudnya kerjasama dalam terciptanya lingkungan yang bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si) dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa Data Narapidana di Lapas dan Rutan Provinsi Papua Barat 1.127 orang dan 327 diantaranya adalah narapidana kasus narkotika, perlu dilakukan sosialisasi tentang pengetahuan P4GN di Lapas dan Rutan. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga mengatakan bahwa Program pada tahun 2020 akan dipasang cctv di masing-masing lapas/ rutan untuk memberikan pengawasan secara melekat bagi para narapidana dan petugas tahanan. Beliau juga mengatakan akan dibentuk satgas P4GN sebanyak 100 orang dalam waktu dekat.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama P4GN antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat. Adapun poin-poin penting yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah penyebarluasan informasi P4GN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan tes/uji narkotika di lingkungan kantor wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Dukungan terhadap penyelidikan/penyidikan tindak pidana narkotika di Lapas dan Rumah Tahanan, penitipan dan perawatan tahanan narkotika, layanan rehabilitasi tahanan penyalahgunaan narkotika serta pertukaran data dan informasi terkait kegiatan pencegahan dan pemberantasan masalah narkotika

Diakhir kegiatan juga dilakukan tes urine sebagai Deteksi Dini Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bagi para Kelapa Lapas dan Rutan di Provinsi Papua Barat dengan jumlah 11 orang dan hasil negatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel